Rabu, 06 Februari 2013

USHUL FIQH, pengertian Fiqh, pengertian Fiqh, pengertian Ushul Fiqh, Fiqh dan syariat





a.        Ketentuan Umum
Judul Buku                           : FIQH USHUL FIQH
Pengarang/penulis                : Drs. Beni Ahmad Saebani, M.si. dan Drs. H. Januri, M.Ag
Penerbit                                : CV. Pustaka Setia
Kota Penerbit                       : Bandung
Tahun Terbit                         : 2008
Jumlah Halaman                   : 305 halaman
Indeks                                  : Tidak Ada
Daftar Pustaka                     : Ada
Transliterasi Arab-Indonesia: Ada
Biodata Penulis                    : Ada
Kata Pengantar                    : Ada
ISBN                                    : Tidak Ada
b.        Isi Buku secara umum       : Sebagai Berikut
BAB I
Pengertian Fiqh dan Ushul Fiqh
A.      PENGETIAN FIQH
Menurut bahasa,”fiqh” berasal dari kata “faqiha yafqahu-fiqhan” yang berarti mengetahui atau paham. Al-Fiqh menurut bahasa adalah mengetahui sesuatu dengan mengerti (al-‘ilm bisya’i ma’a al-fahm). Ilmu fiqh merupakan ilmu yang mempelajari ajaran islam yang disebut dengan syariat yang bersifat amaliah (praktis) yang di peroleh dari dalil-dalil yang sistematis. Menurut pengertian fuqaha (ahli hukum islam), fiqh merupakan pengertian zhanni (sangkaan=dugaan) tentang hukum syariat yang berhubungan dengan tingkah laku manusia.
Perbedaan yang terjadi di kalangan fuqoha berupakan bagian dari kajian ilmu fiqh dan ushul fiqh, jika terjadi pertentangan dapt di lakukan solusi sebagai berikut:
1.      Thariqah al-jam’i, yaitu mengkompromikan kedua pendapat yang bertentangan sehingga keduanya dapat dilaksanakan, yang dalam bahasa ilmiah disebut dengan sintesis.
2.      Nasikh-mansukh, yaitu mencarai dalil yang datang lebih dulu dan yang kemudian untuk diketahui apakah dalil yang datang kemudian menghapus kandungan hukum dalil yang pertama.
3.      Tarjih, yaitu menetapkan dalil yang terkuat baik dari segi riwayat maupun sanadnya, bahkan dari segi matannya, sebab meskipun riwayat dan sanadnya sahih, jika matannya bertentangan dengan ayat Al-Quran, tentu harus di tinggalkan.
4.      Tawaquf, yaitu tidak melakukan pemecahan masalah dengan tiga hal di atas, karena takawuf  sebagai alternatif terakhir. Permasalahan yang bertentangan dinyatakan sebagai status quo, menunggu di temukannya keterangan lain atau informasi yang lebih akurat mengenai masalah yang bersangkutan.
Perbedaan yang berkaitan dengan pemahaman ulama atau fuqaha atas ajaran islam       tidak akan dapat dihilangkan karena perbedaan adalah hukum alam.
Upaya ijtihad untuk memecahkan masalah yang berkaitandengan hukum islam , yang secara substantif terdiri atas hal-hal berikut:
1.      Berijtihad untuk mengeluarkan hukum dari zhahir nash, apabila persoalam itu dapat dimasukkan ke dalam lingkungan nash mutlak atau muqayyad, nasikh atau tidak ada yang mansukh, dan sebagainya.
2.      Berijtihad dengan mengeluarkan hukum yang tersirat dari jiwa dan semangat nash itu dengan cara memeriksa lebih dulu apakah yang menjadi illat manshushah atau mustanbathah atau biasa di kenal dengan nama Qiyas.
3.      a. Qiyas
b. ijma
c. istishhab
d. istisan
e. mashalih al-mursalah
Ijtihad lahir karena adanya ayat-ayat Al-quran yang maknanya masih memerlukan penafsiran. Para mujtahid adalah manusia biasa yang memiliki latar belakang kehidupan yang berbeda-beda. Oleh sebab itu perbedaan pun tidak dapat dihindarkan. Latar belakang terjadinya perbedaan adalah sebagai berikut:
1.      Para fuqaha memiliki potensi intelektual yang berbeda
2.      Guru dan latar belakang pendidikan yang beragam
3.      Metode dan pendekatan yang berbeda
4.      Latar belakang sosial-polotik yang berbeda
5.      Sumber rujukan yang berbeda
6.      Kepentingan pribadi, kelompok dan situasi kondisi yang berbeda dan
7.       Institusi yang menjadi tempat bernaungnya para fuqaha berbeda-beda

B.       KESAMAAN TERMINOLOGIS ANTARA FIQH DAN SYARIAT
Fiqh atau syariat atau hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat mengendalikan, mencegah, mengikat dan memaksa. Hukum itu sendiri di artikan sebagai menetapkan sesuatu atas sesuatu yang lain, yakni menetapkan sesuatu yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh di lakukan.
Persamaan fiqh dan syariat adalah dalam konteks ajaran yang diturunkan Allah untuk mengatur kehidupan manusia di dunia yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah.
Perbedaanya, syariat bersifat tekstual, hanya apa yang tertuang dalam Al-Quran dan As-Sunnah tanpa ada campur tangan manusia, sedangkan Fiqh bersifat lebih fungsional karena teks-teks syariat di tafsirkan dan di pahami secara mendalam sehingga mudah di amalkan atau di lakukan oleh manusia. Fiqh menciptakan rukun dan syarat, sah dan batalnya suatu perbuatan amal manusia. Syariat tidak menciptakan yang demikian.
Di kalangan ahli ushul fiqh (ushuliyyin), fiqh diartikan sebagai hukum praktis hasil ijtihad, sedangkan dalam kalangan ahli fiqh, fiqh di artikan sebagai kumpulan hukum islam yang mencakup semua aspek hukum syar’i, baik yang tertuang secara tekstual maupun hasil penalaran atas teks itu sendiri.
Aspek-aspek kesyariatan yang dipahami melalui pendekatan fiqiyah adalah semua aturan yang berawal dari berbagai teks ilahiyah yang mengandung perintah, larangan, maupun semata-mata sebagai petunjuk.
Fiqh fuqaran adalah ilmu pengetahuan yang membahas pendapat-pendapat fuqaha beserta dalil-dalilnya mengenai masalah-masalah, baik yang di sepakati maupun yang di permasalahkan dengan membandingkan dalil masing-masing, untuk menemukan dalil yang paling kuat.
Muqaranah berarti membandingkan, baik permasalahannya maupun dalil-dalilnya, dan ini pula yang menjadi maudhu atau objek fiqh muqaran. Adapun sasaran pembahasannya adalah antara lain:
1.      Hukum-hukum amaliah baik yang disepakatin maupun yang di perdebatkan para mujtahid
2.      Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para mujtahid.
3.      Hukum-hukum yang berlaku di negara para muqarin hidup.
Makna harfiah syariat adalah jalan menuju sumber kehidupan. Secara etimologi syariat adalah jalan yang dilalui air untuk diminum atau tangga tempat naik yang bertingkat-tingkat. Secara terminologi syariat adalah hukum-hukum yang berasal dari Allah SWT yang di berikan atau di amanatkan kepada para nabi-Nya.
Tiga masalah dalam ajaran islam yang terdapat dalam Al-Quran adalah keimanan, akhlak, dan perbuatan fisikal yang berhubungan dengan perintah, larangan dan lain-lain.

C.       PEMBAGIAN ILMU FIQH
Fiqh itu bukan syariat, melainkan bagian kecil dari syariat. Hal ini dapat dilihat dari cara syariat islam dalam penetapan dan pengelompokan hukum, yakni pengelompokan pada dua bagian ibadah dan muamalah. Sesuai dengan tujuan agama islam yaitu mensejahterakan umat manusia, agar tujuan itu tercapai maka hubungan antara manusia dengan penciptanya dan hubungan manusia dengan manusia lainnya harus seimbang.
Prinsip-prinsip hukum islam yang di jadikan landasan idiil dalam hukum islam yaitu:
1.      Prinsip dalam berfikir (tauhidullah)
2.      Prinsip kemanusiaan (insaniyah)
3.      Prinsip toleransi (tasamuh)
4.      Prinsip tolong menolong (ta’awun)
5.      Prinsip berinteraksi (silaturahmi baina an-nas)
6.      Prinsip keadilan (al-mizan)
7.      Prinsip kemaslahatan umum (al-mashalih al-‘amah)
Pembagian atau pembidangan fiqh secara sistematis adalah sebagai berikut:
Bab tentang ibadah meliputi kitab-kitab berikut.
1.      Kitab penyucian (Kitab Ath-Thaharah)
Dalam kitab ini di bahas tentang pembagian dalam penyucian itu sendiri yaitu penyucian dari dosa dan penyucian dari segala hadas dan segalan yang najis. Dan pula di jelaskan metode dalam pelakukan penyucian.
2.      Kitab Shalat
Dalam kitab shalat ini di sebutkan shalat-shalat wajib, shalat mengelilingi kabah atau shalat thawaf, shalat-shalat sunnah serta sifat-sifat shalat.
3.      Kitab Zakat
Dalam kitab zakat di jelaskan pengertia zakat, macam-macam Zakat serta waktu dalam pembayaran zakatnya.
4.      Kitab Puasa
Dalam buku dijelaska pengertian puasa, landasan pelaksanaan ibahah puasanya yaitu berlandaskan pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187 dan dijelaskan juga hal-hal apa saja yang akan membatalkan puasa itu.

5.      Kitab Haji
Di dalam buku khususnya dalam penjelasan tentang kitab haji di sebutkan tentang syarat-syarat haji,, rukun-rukun haji serta dijelaskan juga tat cara haji.

6.      Kitab Umrah
Dalam di buku di jelaskan umrah adalah haji kecil bagi mereka yang sedang melaksanakan haji diwajibkan untuk melaksanakan haji umrah terlebih dahulu.

Bab tentang akad atau perjanjian meliputi kitab pembahasan sebagai berikut:
1.      Kitab Muamalah
2.      Kitab Bangkrut (Muflis)
3.      Kitab Larangan (Hajr)
4.      Kitab Pertanggungjawaban (Diman)
5.      Kitab Perdamaian (Diman)
6.      Kitab Kongsi (Syarikat)
7.      Kitab kongsi modal dan buruh (Mudarabah)
8.      Kitab kongsi Pertanian (Mazara’at dan musaqat)
9.      Kitab keparcayaan ( Wadi’ah)
10.  Kitab Peminjaman (Ariyan)
11.  Kitab sewa (Ijarah)
12.  Kitab Wakil (Wakalah)
13.  Kitab Waqah dan Shadaqah
14.  Kitab sumbangan sementara (Sukna dan Habs)
15.  Kitab Pemberian (Hibah)
16.  Kitab Kehendak (Wasiyat)
17.  Kitab Perkawinan (Nikah)
18.  Kitab Pemerdekaan (Itq)
19.  Kitab Berburu dan menyembelih (Sayd dan Thibh)
20.  Kitab Makanan dan Minuman
21.  Kitab penyelewengan (Ghasb)
22.  Kitab barang temuan (Luqathah)
23.  Kitab Warisan

24.  Kitab Arbitrasi (Qadha)
25.  Kitab Kesaksian
26.  Kitab Kejahatan (Hudud dan Ta’zir)
27.  Kitab Retalisasi/Pembalasan (Qishash)
28.  Kitab Ganti Rugi Keuangan (Diyah)

D.      PENGERTIAN USHUL FIQH
Kata ushul fiqh terdiri dari dua kata yaitu ushul yang berarti sumber  atau dalil dan fiqh yang artinya mengetahui hukum-hukum syara tentang perbuatan umat manusia.
Jadi ushul fiqh dapat di artikan ilmu pengetahuan yang objeknya adalah dalil hukum atau sumber hukum dengan mendalam dan metode penggaliannya.
E.       KEGUNAAN USHUL FIQH
Kegunaan menpelajari ushul fiqh adalah mengetahui hukum-hukum syariat islam dengan jalan yakin atau dengan jala Zhan (perkiraan) untuk menghindari Taklid (mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui alasan-alasnnya.
F.        HUBUNGAN USHUL FIQH DAN LOGIKA
Ilmu-ilmun yang sangat berhubungan dengan ushul fiqh ialah sebagai berikut.
1.      Ilmu Tauhid
2.      Bahasa Arab
3.      Filsafat

G.      HUBUNGAN ANTARA ILMU USHUL FIQH DAN ILMU FIQH
Ilmu ushul fiqh memainkan peran logika dalam hubungannya dengan ilmu fiqh. Hubungan antara keduanya adalah antara teori dan aplikasinya. Karena ilmu ushul  membahas tentang teori-teori umum dengan menerapkan unsur-unsur umum dalam proses deduksi, sementara ilmu fiqh mengaplikasikan teori dan unsur umum itu pada unsur khusus (dalam kehidupan) yang berbeda-beda dari satu masalah kemasalah lain.

BAB II
Sejarah Perkembangan Fiqh dan Ushul Fiqh Serta Objek Kajiannya

A.      SEJARAH PERKEMBANGAN FIQH DAN USHUL FIQH
Pada zaman Rasulullah  SAW ushul fiqh belum menjadi sebuah disiplin ilmu, tetapi baru merupakan ide dasar lahirnya ushul fiqh. Berdasarkan uraian yang ada di buku dapat disimpulkan bahwa kitab Ar-Risalah merupakan kitab pertama yang tersusun secara sempurna dalam ilmu ushul fiqh. Tersusun dengan metode, objek pembahasan dan permasalahan tersendiri tanpa terikat dengan kitab-kitab fiqh manapun.
Perkembangan ushul fiqh dibagi menjadi 3 tahapan yaitu:
1.      Tahap Awal (abad ke-3 H)
2.      Tahap perkembangan (abad ke-4 H)
3.      Tahap Penyempurnaan (abad ke-5 H)

B.       OBJEK KAJIAN USHUL FIQH
Objek kajian ushul fiqh ada lima, yaitu:
1.      Pembuat hukum islam (Al-Hakim) yakni Allah SWT.
2.      Sumber hukum  ajaran islam.
3.      Orang yang menjadi objek sekaligus sebagai subjek (mukallaf).
4.      Landasan amaliyah para mukallaf.
5.      Metode yang digunakan untuk mengeluarkan dalil-dalil dalam sumber hukum islam.

C.       ALIRAN-ALIRAN USHUL FIQH
Ada dua aliran dalam ushul fiqh. Dua aliran ini lahir karena adanya perbedaan metode dalam membangun teori ushul Fiqh. Aliran pertama disebut aliran Syafi’iyah dan jumhur mutakallimin (ahli kalam), dan aliran kedua yaitu aliran fuqaha.
Aliran pertama membangun ushul fiqh secara teoritis murni tanpa dipengaruhi oleh masalah-masalah cabang keagamaan.
Aliran kedua, aliran kedua dalam menyusun teorinya banyak di pengaruhi oleh furu yang ada dalam mazhab mereka.


D.      SUMBER HUKUM ISLAM

1.      Wahyu Al-Quran
Sumber utama hukum Islam adalah Al-Hakim atau Asy-Syari’ yang menciptakan atau menurunkan hukum syara’, artinya sumber dari segala sumber hukum Islam adalah Allah SWT. Dengan cara meyakini bahwa yang diciptakan dan diturunkan-Nya merupakan wahyu yang terbebas dari campur tangan makhluk-Nya. Wahyu yang dijaga dan dipelihara secara langsung oleh Allah SWT.
2.      As-Sunnah
Membahas As-Sunnah berarti membahas tentang nabi Muhammad SAW serta membicarakan sejarah lahirnya  As-Sunnah yang sebelumnya diketahui melalui Al-Hadits atau Al-Khabar.
3.      Ijma’
Tidak salah jika ada fuqaha yang menyatakan bahwa ijma merupakan sumber hukum islam, karena ijma yang dimaksud adalah produk kesepakatan ulama yang sudah menjadi dalil dalam pelaksanaan hukum islam.
4.      Qiyas
Qiyas di artikan ukuran sukatan, timbangan dan lain-lain yang searti dengan itu  atau pengukuran sesuatu dengan yang lain (pembandingan)  atau penyamaan sesuatu dengan yang sejenisnya.

5.      Ijtihad
Secara etimologi kata ijtihad artinya kesulitan dan kesusahan (al-masyaqqah),  juga di artikan dengan kesanggupan dan kemampuan  (ath-thaqat). Menurut istilah ijtihad ialah menggunakan seluruh kesanggupan untuk menetapkan hukum-hukum syariat dengan jalan mengeluarkannya dari Al-Quran dan As-Sunnah.
6.      Ar-Ra’yu
Ada dua sumber utama huku islam, (1) an-naql, yakni sumber-sumber riwayat, seperti dari Al-Quran dan As-Sunnah ; (2) ar-ra’yu atau al-aql, sumber-sumber dirayah, yang di dasarkan pada pemikiran rasional para ulama mujtahidin, sebagaimana ijma’, qiyas, ijtihad, dan mashalih al-mursalah.

BAB III
Konsep Ushul Fiqh tentang Hukum Islam
A.      KONSEP HUKUM, MAHKUM FIH, DAN MAHKUM ALAIH
Dalam konsep ilmu ushul Fiqh, hukum di bagi menjadi du macam, yaitu: hukum taklifi dan hukum wadh’i. Secara terminologis hukum adalah kitab Allah yang berhubungan manusia dalam bentuk al-iqtida, at-takhyir dan al-wadh’i.
Mahkum fih adalah hukum taklifi, yakni perbuatan yang dihukumkan. Perbuatan yang di hukumkan adalah hasil dari pemaknaan dan pengungkapan dari maksud-maksud yang terkandung di dalam nash Al-Quran maupun Al-Hadits.

B.       KONSEP AL-HAKIM
Dalam konsep hukum islam, pembahasan hukum  meliputi hal-hal yang berhubungan dengan istilah hukum, hakim, mahkum fih, dan mahkum alai, sebagaimana telah dijelaskan di dalam buku mengenai hukum, hakim, mahkum fih, dan mahkum alai. Hakim yaitu pihak yang menetapkan hukum atau pembuat hukum. Dalam prinsip hukum islam hakim yaitu Allah SWT.

BAB IV
Konsep ushul fiqh tentang Pemaknaan Kalimat dan Dilalahnya
A.      KALIMAT UMUM DAN KHUSUS (‘AM DAN KHAS)
1.        Ciri-ciri Lafazh Umum
Kalimat umum atau am yaitu kalimat yang digunakan untuk mencakup seluruh bagiannya. Kalimat-kalimat yang tergolong memiliki makna yang umum ada tujuh sebagai berikut:
1.      Isim istifham yang digunakan untuk bertanya
2.      Isim Syarat seperti digunakan kata man, ma dan ayyun
3.      Lafazh kullun, jami’un, ma’syar, kaffah (artinya seluruhnya)
4.      Isim mufrad yang dima’rifahkan oleh alif lam
5.      Jama yang di ma’rifahkan oleh alif lam atau dengan idhafah
6.      Isim nakirah dalam susunan nafi (inkar)
7.      Isim maushul.

2.      Lafazh umum karena sebab yang khusus
Lafazh yang umum dengan sebab yang khusus adalah memandang peristiwa atau kejadian yang khusus tetapi memiliki maksud yang umum. Pemaknaan umum dalam kata di atas bukan pada kejadiannya melainkan pada kalimat yang digunakan.

3.      Menyebutkan Sebagian Isi Lafazh Umum yang Sama Hukumnya
Ulama ushul menetapkan kaidah yang telah diartikan dalam bahasa indonesia “menyebutkan sebagian satuan kata yang umum yang sesuai hukumnya dengan lafazh yang umum tersebut, tidak berarti mengkhususkannya.

B.       KHAS, TAKHSIS DAN MUKHASSIS
Khas ialah suatu lafazh yang digunakan untuk menunjukkan satu materi tertentu, baik berupa benda mati atau benda benda bergerak.
Takhsis ialah menyebut sebagian benda dari yang umum atau mengeluarkan satuan-satuan materidari yang umum, sedangkan satuan lainnya belum atau tidak di sebutkan. Dengan demikian, keumumannya masih berlaku bagi satuan yang tersisa.
Mukhassis ialah dalil yang menjadi dasar atau hujjah dikeluarkannya satuan dari yang umum
1.      Pembagian Mukhasis
Mukhassis di bagi menjadi dua :
a.       Mukhassis muttasil yaitu mukhasis yang tidakdapat berdiri sendiri, tetapi pengertiannya selalu berhubungan dengan dalil. Yang termasuk mukhasis muttasil ialah:
1)      Istisna muttasil
2)      Syarat
3)      Sifat
4)      Ghayah
5)      Badal ba’dhu min kull (sebagian sebagai pengganti keseluruhan)
b.      Mukhassis munfasil yaitu mukhassis yang dapat berdiri sendiri. Yang termasuk mukhassis munfasil ialah:
1)      Peraturan-peraturan syariat yang umum.
2)      Urf (adat Kebiasaan)
3)      Nash-nash hukum syara
2.      Syarat-syarat sahnya istisna
Menurut Hanafi ada dua syarat sahnya istisna yaitu
a)      Dalam mengucapkan istisna antara mustasna dan mustasna minhu harus bertemu. Bentuk berhenti sebentar, pernyataan orang lain dan keadaan lain yang menurut kebiasaan tidak memutuskan pembicaraan, tidak dianggap membatalkan sahnya istisna.
b)      Mustasna tidak menghabiskan mustasna minhu. Pengecualian yang menghabiskan adalah batal.
3.      Istisna dari kalimat ingkar dan kalimat positif
Contohnya: Tidak ada tuhan, kecuali Allah. Tidak adatuhan adalah kalimat ingkar, pengecualiannya (istisna) menetapkan adanya tuhan yaitu Allah.
4.      Istisna dengan waw’athaf
Menurut pendapat imam Syafi’i imam Malik dan imam Ahmad istisna sesudah beberapa jumlah yang bersambung-sambung. Istisna itu kembali kepada semua jumlah (jumlah yang Terakhir)
5.      Syarat
Syarat dibagi dua:
a.       Syarat tunggal seperti jika telah wudhu, kamu bersih dari najis.
b.      Syarat terbilang yaitu suatu hal yang harus menyatu, jika kamu rajin belajar maka kamu akan pintar
6.      Sifat
Sifat disebut dibelakang dengan satu lafazh atau beberapa lafazh.
7.      Ghayah
Ghayah adalah penghabisan sesuatu yang mengharuskan tetapnya (ghayah) dan tidak adanya hukum bagi sesudahnya. Adapun mughayah ialah lafazh yang jatuh sesudah ghayah. Ghayah ada dua yaitu hatta (sehingga) dan ila (sampai).
8.      Badal
Dalam ilmu nahwu badal (pengganti) yang bisa men-takhsis-kan hanya badal badhi minkullin.
9.      Mukhassis Munfasil
Mukhassis Munfasil berkaitan dengan dasar hukum yang umum, artinya berbagai taklif yang tidak ada pengecualiannya, sebagaimana taklif berlakunya beban hukum untuk semua mukallaf. Dengan demikian anak kecil, orang gila, dan orang yang sedang tidur tidak terkena taklif. Karena bukan mukallaf.
10.  Pelaksanaan Takhsis
Pelaksanaan takhsis ada beberapa macam yaitu:
a.       Takhsis Al-Quran oleh Al-Quran
b.      Takhsis Al-Quran oleh Hadits
c.       Takhsis Hadits oleh Al-Quran
d.      Takhsis Hadits oleh Hadits
e.       Takhsis dengan Ijma’
f.       Takhsis dengan qiyas
g.      Takhsis dengan pendapat Sahabat

BAB V
Kaidah-kaidah Istinbath Hukum
A.      PENGERTIAN AL-AMR (PERINTAH)
Al-amr artinya perintah atau tuntutan perbuatan dari seorang yamg lebih tinggi tingkatanya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya
B.       MAKNA-MAKNA AL-AMR
Makna-makna amr adalah sebagai berikut:
1.      Menunjukkan wajib
2.      Menunjukan anjuran
3.      Perintah bermakna irsyad atau petunjuk
4.      Perintah bermakna doa
5.      Perintah bermakna iltimas
6.      Perintah bermaknatamanni (berangan-angan)
7.      Perintah bermakna takhyir (menyuruh memilih)
8.      Perintah bermakna taswiyah (mempersamakan)
9.      Perintah bermakna ta’jiz (melemahkan)
10.  Perintah bermakna tahdid (ancaman)
11.  Perintah bermakna ibadah

C.     KAIDAH-KAIDAH LAIN DARI AL-AMR
1.         Perintah tidak perlu diulang-ulang
2.         Perintah diulang-ulang
3.         Perintah tidak berlaku sesegera mungkin
4.         Perintah menghendaki kesegeraan
5.         Objek perintah dan medianya
6.         Perintah Al-Qadha dengan Amr yang baru
7.         Qadha dengan perintah pertama
8.         Perintah setelah larangan

D.    PENGERTIAN AN-NAHYU (LARANGAN)
Nahyu artinya larangan. Menurut istilah hukum islam, nahyun ialah tuntutan untuk meninggalkan perbuatan  dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih tinggi tingkatanya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya.
E.     MACAM-MACAM MAKNA AN-NAHYU
1.      Mahyun menunjukan haram
2.      Larangan berarti makruh
3.      Larangan berarti doa
4.      Larangan berarti iltimas (permohonan dari seseorang kepada orang lain yang tingkatanya sama)
5.      Larangan berarti irsyad (petunjuk)
6.      Larangan berarti tahdid (ancaman)
7.      Larangan berarti tais (memutusasakan)
8.      Larangan bermakna taubikh (teguran)
9.      Larangan bermakna angan-angan atau tamanni

F.      MASA BERLAKUNYA LARANGAN
Larangan ada dua jenis yaitu larangn yang mutlaq dan larangan yang muqayyad. Larangan mutlaq berlaku selamanya sedangkan larangan muqayyad bersifat temporer.


BAB VI
Mutlak dan Muqayyad

A.      PENGERTIAN MUTLAQ DAN MUQAYYAD
Muthlaq adalah memahami lafadz sesuai dengan makna tekstualnya yang tidak terdapat pembatasan makna di dalamnya.
Muqayyad adalah kata yang menunjukan hakikat sesuatu yang dipersempit atau di batasi oleh pembatasan tertentu.

B.     HUKUM MUTHLAQ DAN MUQAYYAD
Hukum bagi yang muthlaq dan yang muqayyad adalah sebagai berikut:
1.      Hukumnya sama yaitu yang muthlaq dibawa kepada yang muqayyad.
2.      Berbeda dengan hukum dan sebabnya, muthlaq dan muqayyad tetap pada tempatnya sendiri. Muqayyad tidak menjadi penjelas bagi muthlaq.
3.      Berbeda hukum tetapi sebabnya sama.
4.      Berisi hukum yang sama tetapi berlainan sebabnya.


BAB VII
Mujmal dan Mubayyan

A.      PENGERTIAN MUJMAL DAN MUBAYYAN
Mujmal ialah suatu perkataan yang belum jelas maksudnya dan untuk mengetahuinya diperlukan penjelasan dari yang lain, dengan kata lain kandungan maknanya masih global dan memerlukan perincian.
Mubayyan adalah suatu perkataan yang jelas maksudnya tanpa memerlukan penjelasan dari yang lainnya.


BAB VII
Muradif dan Musytarak

A.    PENGERTIAN MURADIF DAN MUSYTARAK
Muradif ialah lafazhnya banyak sedangkan artinya sama (sinonim)
Musytarak ialah satu lafazh mempunyai dua arti yang sebenarnya dan arti-arti tersebut berbeda-beda.
B.     PENYEBAB ADANYA LAFAZH MUSYTARAK
Penyebab adanya kata yang bersifat musytarak yaitu:
1.      Karena bangsa Arab terbagi atas berbagai suku.
2.      Antara kedua pengertian terdapat arti dasar yang sama (membuat bingung)
3.      Berubahnya arti dari suatu lafazh, karena mengikuti zaman.

BAB IX
Ijtihad, Ittiba, Taqlid dan Tarjih

A.    PENGERTIAN IJTIHAD
Dapat disimpulkan bahwa ijtihad adalah:
1.      Pengarahan akal pikiran para fuqaha atau ushuliyyin.
2.      Penggunaan akalnya dengan sungguh-sungguh karena adanya dalil-dalil yang zhanni dari Al-Quran dan Al-Hadits.
3.      Berkaitan dengan hukum syar’i yang amaliah.
4.      Penggalian kandungan hukum syar’i dengan berbagai usaha dan pendekatan.
5.      Dalil-dalil yang ada dirinci sedemikian rupa sehingga hilang kezhaiannya.
6.      Hasil Ijtihad berbentuk Fiqh sehingga mudah diamalkan.


B.     PENGERTIAN ITTIBA’
Itiba artinya menerima perkataan orang lain dan mengetahui alasan-alasannya.

C.     PENGERTIAN TAQLID
Taqlid berasal dari kata qalada yuqalidu taqlidan artinya meniru, menyerahkan, menghiasi dan menyimpangkan. Secara istilah taqlid ialah mengikuti pendapat orang lain, tanpa mengetahui sumber atau alasanya.

D.    HUKUM BERTAQLID
Dasar hukum bertaqlid adalah haram, karena Allah SWT. Menciptakan manusia berikut dengan akalnya. Akan tetapin kemampuan manusia berbeda-beda dalam dalam menggunakan akalnya, dalam kondisi tertentu hukum bertaqlid dapat berubah bahkan hukumnya menjadi boleh atau mubah. Jika demikian hukum asal kedua dari bertaqlid adalah mubah. 

E.     ALASAN-ALASAN BOLEHNYA TAQLID
Alasanya adalah:
1.      Orang awam (orang biasa) yang tidak mengerti cara-cara mencari hukum syariat. Ia boleh mengikuti pendapat orang pandai dan mengamalkanya.
2.      Orang yang tunarungu, tunawicara dan orang yang buta yang sangat tidak memungkinkan mempelajari secara sempurna tentang penggalian syariat islam, bahkan bertaqlid saja, ia kesulitan mencari orang yang harus ditaqlidnya.
BAB X
Tarjih

A.    PENGERTIAN TARJIH
Tarjih ialah menguatkan salah satu hukum atas hukum lainnya. Sehubungan tidak semua syariat Islam didasarkan kepada dalil yang qath’i, cara untuk menetapkan kepastian hukumnya adalah dengan melakukan tarjih. Terlebih lagi, jika ada dua dalil yang kelihatannya berlawanan.

B.     SYARAT-SYARAT TARJIH
Tarjih dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Adanya dalil-dalil yang berlawanan sama kekuatannya.
2.      Sama hukumnya, bersatu pula waktu, tempat maudhu’ (pokok’ kalimat-subjek), mahmul (predikat) dan keseluruhan atau sebagian.

C.     CARA-CARA TARJIKH HADIS-HADIS YANG TA’ARUDH
Cara-cara me-tarjih hadits-hadits yang ta ‘arudh ada empat cara yaitu:
1.      Meneliti sanadnya
2.      Meneliti rawinya
3.      Meneliti matannya
4.      Memperhatikan madhul-Nya
5.      Meneliti sebab wurud-Nya dan
6.      Memahami makna-makna kontekstualnya







c.         Evaluasi Buku    :
Setelah saya membaca dan mereview buku yang berjudul “Fiqh dan Ushul Fiqh” terdapat beberapa kekurangan dan kelebihan didalamnya yang pertama saya akan membahas kelebihan dari buku ini, Kelebihan buku dari segi materi buku ini baik karena dalam buku ini materi yang di sampaikan sangat terperinci, dan cukup jelas, materi dalam buku ini juga sesuai dengan meteri yang di ajarkan di perkuliahan.
Kekurangan dari buku ini adalah adanya beberapa kata yang sukar untuk di mengerti sehingga dapat membingungkan pembaca bila tidak cermat dalam membacanya.
d.        Kesimpulan         : buku ini baik sebagai buku pegangan kita di perkuliahan yang isinya dijelaskan dengan terperinci dan sesuai dengan kurikulum atau silabus dalam perkuliahan.





 BIOGRAFI PENULIS
BENI AHMAD SAEBANI, lahir di subang pada tanggal 21 april 1968. Pendidikan dasarnya diselesaikan pada tahun 1980 di SDN V Pamanukan–Subang. Kemudian, thalabul ‘ilmi di Pomdok Pesantren Persatuan Islam Benda-Tasikmalaya pada tahun 1980-1983. Pada tahun 1984-1987 kembali thalibul ilmi di Madrasah Aliyah Darul ma’arif Subang. Kemudian, pada tahun 1987-1991 menyelesaikan kuliah sarjananya di jurusan Tafsir-Hadits fakultas Syariah IAIN Sunan Gunung Djati Bandung. Pada tahun 1999, penulis melanjutkan kuliah di program pascasarjana Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung dalam bidang kajian umum sosiologi-Antropologi. Selesai dengan gelar magister sains pada tahun 2002.
Dalam aktifitas intelektualnya, penulis mulai tahun 1991 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Dosen Tetap di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Aktif dalam lembaga swadaya masyarakat civic education centre (CIC) sebagai direktur bidang sosial politik. Selain sebagai pengajar di UIN Bandung, penulis menjabat sebagai ketua bidang pemberdayaan dosen dan pusat pengembangan mutu akademik (PPMA) UIN sunan gunung djati bandung, buku yang telah di terbitkan adalah sosiologo hukum (2007)oleh pustaka setia; sosiologi agama: kajian tentang perilaku institusiaonal dalam beragan anggota persatuan islam dan nahdlatul ulama (2007) oleh rafika aditama; perkawina dalam hukum islam dan undang-undang oleh pusaka setia; buku-buku yang insya Allah akan di terbitkan oleh pusaka setiab adalah filsafat hukum islam, filsafat ilmu, filsafat Umum, Fiqh munakahat, fiqh mawarits, pengantar fiqh siyasah dan fiqh ushul fiqh.












BIOGRAFI PENULIS
Drs. H. Januri, M.Ag . Nama lengkapnya Muh. Fauzan Zaenuri. Kelahiran majalengka, 05 juni 1965. Memperoleh gelar sarjana lengkap Syari’ah Jurusan Pidana Perdata Islam IAIN Sunan Gunung Djati Bandung tahun 1999 dengan skipsi konsep pengangkatan pemimpin menurut imam Al-mawardi, S2 diperoleh di IAIN Sunan Gunung Djati Bandung, study hukum dan pranta sosial islam tahun 2002 dengan tesis teori integrasi kalam, fiqh, dan tasawuf dalam perspektif hukum islam menurut imam Al-Ghazali dan sekarang sedang menyelesaikan program S3 study hukum dan pranat sosial islam di universitas negeri “SGD” Bandung. Mengikuti berbagai pendidikan dan latihan yang diselenggarakan oleh KUKM provinsi Jawa Barat, Lembaga pemerintahan dan LSM lainya. Dosen pembina mata kuliah Fiqh, ushul fiqh dan kaidah fiqh di fakultas Syariah dan hukum universitas islam negeri Sunan Gunung Djati Bandun. Melakukan berbagai penelitian ilmiah, menulis artikel dan buku. Mengikuti seminar-seminar nasional, aktivis intra dan ekstra kampus, pendiri dan pemimpin pondok pesantren al-muhajirin, anggota dewan fatwa MUI pusat tahun 2008, ketua bidang BAZDA Jawa Barat tahun 2008, Anggota MUI Jawa Barat tahun 2000, ketua PS dan ELDAPSI Jawa Barat tahun 2005, kabid da’wah dan tarbiyah PW.PUI Jawa Barat tahun 2007, ketua koperasi intisabi privinsi Jawa Barat tahun 2008, ketua BMT Bani Hasyim 2008, sekretaris jurusan jinayah dan siyasah tahun 2001 sampai sekarang, staf pengajar di STAIN Siliwangi dan PTAIS lainnya, disamping juga aktif di berbagai organisasi dan lembaga sosial kemasyarakatan lainnya juga sebagai da’i/penceramah di berbagai kalangan masyarakat sampai sekarang ini.








1 komentar:

  1. Casino-Poker Room in South Lake Tahoe - Mapyro
    › casino-poker-rooms-in-sa › casino-poker-rooms-in-sa Casino-Poker Room in 청주 출장안마 South Lake Tahoe. Casino-Poker Rooms in 의정부 출장안마 South Lake 시흥 출장안마 Tahoe. Casino-Poker Rooms in South Lake 속초 출장안마 Tahoe. Casino-Poker Rooms in South 보령 출장마사지 Lake Tahoe.

    BalasHapus